Friday, January 21, 2011
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Hukum menurut Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Menurut Utrecht, penyebab Hukum ditaati orang yaitu:
1). Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2). Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3). Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4). Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Semoga Pengertian Hukum Menurut Utrecht ini dapat bermanfaat. Terimakasih.
Artikel Terkait :
HUKUM
- Hukum Perkembangan
- Negara Hukum
- Hukum Kopi Luwak
- Hukum Tata Negara Adat dalam Pembahasan BPUPK
- Hukum Tata Negara
- Peran Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Perkosaan
- Proses Penyusunan Surat Dakwaan
- Hakekat Mempelajari Filsafat Hukum
- RUU KUHP
- KUHP dan Perundang-undangan
- Sosiologi Hukum
Friday, January 21, 2011 Posted by Wawan Junaidi