Ilmu adalah sesuatu yang di dalamnya terdapat ungkapan ‘Haddatsana’ (yaitu ilmu yang berdasar kepada wahyu)
Adapun ilmu selainnya, hal itu hanyalah bisikan syaithan semata".
**********************************************************************************
Allah menciptakan berbagai macam perasaan kepada makhluk-Nya. Perasaan itu bisa menjadi ladang pahala jika kita mengaplikasikannya secara benar. Akan tetapi, jika kita salah dalam mengaplikasikannya, maka akan berujung petaka yang membawa dosa. Salah satu perasaan itu adalah cinta. Allah menjadikan indah rasa cinta yang diberikan kepada makhluk-Nya dengan berbagai bentuk ketaatan kepada-Nya.
Macam-macam rasa cinta dibagi menjadi 3 jenis, yaitu cinta yang hukumnya wajib, cinta yang hukumnya mubah (boleh) dan cinta yang hukumnya syirik. Mari kita mengenal macam-macam rasa cinta di bawah ini.
Macam-macam rasa cinta dibagi menjadi 3 jenis, yaitu cinta yang hukumnya wajib, cinta yang hukumnya mubah (boleh) dan cinta yang hukumnya syirik. Mari kita mengenal macam-macam rasa cinta di bawah ini.
Macam-Macam Rasa Cinta
1. Cinta yang hukumya wajib
Cinta yang hukumnya wajib adalah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan mencintai apa yang dicintai oleh Allah Ta’ala yang berupa ibadah dan selainnya. Contoh cinta kepada Allah adalah engkau taat kepada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sedangkan contoh cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah engkau ittiba’, mengikuti apa yang telah dicontohkan olehnya
.
2. Cinta yang hukumya mubah (boleh)
Cinta ini adalah cinta yang manusiawi, cinta yang hukumnya boleh. Contohnya seperti cinta seorang bapak kepada anaknya, cinta seorang manusia kepada temannya, cinta kepada hartanya dan selainnya.
Namun, cinta yang mubah mempunyai syarat-syarat, seperti tidak diiringi dengan rasa kehinaan terhadap yang dicintai secara total, atau tidak tunduk dan mengagungkannya. Jika menjadikannya seperti hal di atas, maka ini termasuk ke dalam pembagian yang ketiga. Dan hal ini kadarnya tidak boleh melebihi derajat cinta kepada Allah dan rasul-Nya. Apabila kadar cintanya melebihi kadar cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ini termasuk cinta yang haram.
Cinta ini adalah cinta yang manusiawi, cinta yang hukumnya boleh. Contohnya seperti cinta seorang bapak kepada anaknya, cinta seorang manusia kepada temannya, cinta kepada hartanya dan selainnya.
Namun, cinta yang mubah mempunyai syarat-syarat, seperti tidak diiringi dengan rasa kehinaan terhadap yang dicintai secara total, atau tidak tunduk dan mengagungkannya. Jika menjadikannya seperti hal di atas, maka ini termasuk ke dalam pembagian yang ketiga. Dan hal ini kadarnya tidak boleh melebihi derajat cinta kepada Allah dan rasul-Nya. Apabila kadar cintanya melebihi kadar cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ini termasuk cinta yang haram.
Allah Ta’ala berfirman
“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. (Q.S. At-taubah : 24)
“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. (Q.S. At-taubah : 24)
Bagaimana kita mengetahui apakah kadar cinta seseorang pasa sesuatu melebihi kadar cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya? Hal ini dapat diketahui jika terjadi pertentangan terhadap dirinya ketika ia memilih mana yang harus ia dahulukan. Misalnya seseorang memiliki harta yang banyak. Ketika syari’at Allah memerintahkannya untuk mengeluarkan zakat dari hartanya, manakah yang ia pilih, apakah ia memilih untuk mengeluarkan zakat atau tidak mengeluarkannya. Apabila ia mengeluarkannya, maka ia telah tunduk kepada syari’at Allah. apabila ia ia tidak mengeluarkannya, hal ini lah yang disebut sebagai cinta yang haram. Karena cinta kepada hartanya melebihi kadar cinta kepada Allah dan rasul-Nya.
3. Cinta yang hukumnya syirik
Cinta yang hukumnya syirik adalah cinta kepada makhluk yang diiringi dengan ketundukan dan pengagungan. Dan ini termasuk cinta ubudiyah (cinta yang kadarnya sampai pada penghambaan) yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah. Barangsiapa yang memalingkan cinta jenis ini kepada selain-Nya, sungguh ia telah terjerumus dalam syirik akbar.
Allah Ta’ala berfirman
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang "menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah”. (Q.S. Al-Baqarah : 165)
Cinta yang hukumnya syirik adalah cinta kepada makhluk yang diiringi dengan ketundukan dan pengagungan. Dan ini termasuk cinta ubudiyah (cinta yang kadarnya sampai pada penghambaan) yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah. Barangsiapa yang memalingkan cinta jenis ini kepada selain-Nya, sungguh ia telah terjerumus dalam syirik akbar.
Allah Ta’ala berfirman
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang "menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah”. (Q.S. Al-Baqarah : 165)
Segala puji bagi Allah. Maha Suci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.
Disadur dari Kitab Tahdzib Tashil Al-Aqidah Al-Islamiyah, hal.81-82 karya Syaikh Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin
Diselesaikan di malam hari yang tenang, Wisma Misfallah Thalabul ‘Ilmi, Yogyakarta
26 Jumadits Tsani 1431 H, 09 Juni 2010 M
Wiwit Hardi Priyanto (Abul Aswad)
Diselesaikan di malam hari yang tenang, Wisma Misfallah Thalabul ‘Ilmi, Yogyakarta
26 Jumadits Tsani 1431 H, 09 Juni 2010 M
Wiwit Hardi Priyanto (Abul Aswad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar