text maarque kanan

INGATKAN DIRIMU UNTUK MENGATUR SEGALA SESUATU SUDAH DI ATUR ALLOH

salju

Rabu, 28 Desember 2011

HUKUM SURAT BERHARGA

HUKUM SURAT BERHARGA

 
 
 
 
 
 
1 Votes
TUGAS MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#
DOSEN : HADIR HUDIYANTO
SEFFY PERDANI
27210026
2EB14
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivative dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA :
A. Surat berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar