Wanita
dalam pandangan Islam adalah makhluk yang istimewa. Keistimewaan yang
dimiliki kaum wanita adalah daya tarik terhadap lawan jenisnya yang
dimilikinya. Dengan keistimewaan ini lah Islam mengatur bagaimana cara
kum wanita mengenakan pakaian.
Islam mengajarkan agar mereka memakai pakaian yang bisa menjaga kehormatan mereka, dan menjauhkan mereka dari fitnah. Namun akhir-akhir ini penampilan kaum wanita semakin memprihatinkan. Tak jarang pakaian yang mereka kenakan sangat menggoda. Betapa tidak, pakaian yang mereka kenakan berukuran mini. Kalaupun pakaian itu menutup sebagian besar tubuh mereka, ukuran yang mini itu menyebabkan kontur tubuh tampak dengan jelas. Yang lebih dahsyat lagi, adalah ketika pakaian yang mereka kenakan sudah berukuran mini, dan membuka sebagian besar anggota badan mereka. Pakaian seperti itu bukannya dikenakan tidak hanya di dalam rumah mereka, bahkan di jalan-jalan dan di depan umum.
Kondisi masyarakat memang semakin menyedihkan. Rasa malu itu sudah hilang dari hati umat manusia. Justru sebaliknya pornografi berkembang pesat. Berbagai media senantiasa memberitakan munculnya tindak asusila yang dilakukan oleh para pelajar yang masih berusia belasan tahun.
Orang yang memiliki peduli terhadap norma tentu merasa sedih dengan fenomena ini. Yang dinamakan busana muslim pun tak lepas dari penyakit membuka aurat. Bisa jadi kerudung dibalutkan di kepala, atau sangat tipis sehingga tetap menampakkan kulit dan rambutnya.
Kerusakan ini sangat mungkin masih akan terus berkembang semakin parah. Jika kita renungkan sabda Rasulullah yang tersebut di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر,بَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا.
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR Muslim)
Sabda Rasulullah ini merupakan salah satu kemukjizatan beliau. Betapa tidak, di masa beliau hidup orang berpakaian tetapi telanjang belum muncul, sehingga beliau tidak melihatnya. Meskipun begitu beliau memberitahukan bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang saat itu belum ada. Salah satunya adalah kaum wanita yang berpakaian, tetapi dengan pakaiannya itu ia tetap telanjang.
Yang dimaksud dengan wanita berpakaian tetapi telanjang adalah mereka mengenakan pakaian tetapi tidak benar-benar menutupi aurat yang seharusnya ditutup.
Di dalam Tanwirul Hawalik disebutkan pendapat Ibnu Abdul Barr tentang makna kasiyat ’ariyat, ” Yaitu para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Memang mereka sudah dinamakan berpakaian, tetapi kenyataannya mereka tetap talanjang”.
Sementara Imam an-nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna ini, ” Mereka berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang dari rasa syukur. Ada juga yang berpendapat, berpakaian dengan pakaian dhohir tetapi telanjang dari kebaikan. Ada juga yang mengatakan maknanya adalah menutup sebagian anggot badanya tetapi membuka sebagian yang lain. Sengaja sebagian itu ditampakkan untuk hiasan, memperlihatkan kecantikan dan semacamnya. Dan ada lagi yang berpendapat, maknanya adalah memakai pakaian yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit badannya.
Dari pendapat para ulama’ di atas, bisa kita garis bawahi bahwa istilah berpakaian tetapi telanjang bisa disematkan kepada orang yang berpakaian mini, tipis atau ketat. Karena ketika mereka memakainya, ada sebagian anggota badan yang terbuka. Kalaupun tidak tampak warna kulitnya, tetapi lekuk-lekuknya masih tampak.
Wahai bani adam, telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan (al-maidah:26)
Pakaian yang memenuhi standar syar’i, yaitu pakaian yang menutup seluruh bagian aurat, ukurannya cukup besar sehingga seluruh tubuh tertutupi, dan tidak muncul lekukan badan. Cukup tebal, sehingga kulit tidak nampak di balik pakaian.
Apabila pakaian itu tipis maka ia tidak layak untuk dipakai. Jika tidak ada kain yang lain, maka ketika memakai pakaian yang berbahan tipis itu hendaklah seorang wanita memakai pakaian dalam yang juga menutup aurat sehingga tidak menampakkan garis-garis pakaian khas mereka. Demikainlah kaum muslimin dahulu berpakaian. Di dalam kitab al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan hadits, meskipun sanadnya tidak begitu kuat, dari Usamah bin Zaid ra berkata, “Rasulullah saw memberi pakaian kepadaku pakaian Qibthiyah lalu pakaian itu saya berikan kepada isteriku, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tidak mengenakan pakaian Qibthiyah itu? Saya berkata, “Saya berikan kepada isteriku.” Maka Rasulullah saw bersabda,
مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Suruh dia untuk mengenakan pakaian dalam, sesungguhnya saya khawatir anggota tubuhnya tampak.”
Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan surat an-Nur ayat 31, berkata bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang mode pakaian wanita, yaitu hendaknya dia menutupkan kain kerudung ke dadanya agar tertutup rapi. Setelah memberikan penjelasan demikian, beliau menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar ra masuk ke rumah Aisyah dengan pakaian yang memperlihatkan lehernya maka Aisyah mengeluhkan dan berkata,
إِنَّمَا يُضْرَبُ بِالْكَثِيْفِ الَّذِيْ يَسْتُرُ
“Kenakanlah pakaian yang tebal, yang menutup”.
Selain tebal dan menutup seluruh badan, pakaian seorang wanita juga harus berbeda dengan pakaian kaum lelaki, dan juga tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا
Mereka tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.”
Sabda beliau ini masuk ke dalam kategori ancaman. Tidak main-main, bau sorga saja yang dapat tercium dari jarak yang sangat jauh, tidak akan dia rasakan. Hadits ini menekankan betapa burunya tindakan tersebut.
Setiap kemaksiatan yang disertai dengan ancaman masuk neraka, tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Dengan demikian, sikap sembrono dalam berpakaian, yang menyebabkan pakaian tidak sempurna, sehingga di balik pakaian itu aurat masih terlihat adalah termasuk ke dalam kelompok dosa besar.
Meskipun pakaian seperti ini dianggap sebagai pakaian muslimah, sebenarnya ini tidak memenuhi syarat. Kesalahan utama jilbab model ini adalah;
1- Karena kerudung tidak menutup badan hingga ke dada.
2- Pakaian terlalu sempit sehingga lekuk tubuh masih tampak. Terlebih lagi pada bagian kaki.
3- Warna terlalu cerah sehingga justru mengundang perhatian orang.
Kalau jilbab semacam ini, kainnya terlalu tipis. Kita bisa saksikan bahwa kain baju masih tampak di balik kerudung. untuk jenis jilbab seperti ini harus dilapisi dengan kerudung dalam, supaya tidak tembus pandang
Islam mengajarkan agar mereka memakai pakaian yang bisa menjaga kehormatan mereka, dan menjauhkan mereka dari fitnah. Namun akhir-akhir ini penampilan kaum wanita semakin memprihatinkan. Tak jarang pakaian yang mereka kenakan sangat menggoda. Betapa tidak, pakaian yang mereka kenakan berukuran mini. Kalaupun pakaian itu menutup sebagian besar tubuh mereka, ukuran yang mini itu menyebabkan kontur tubuh tampak dengan jelas. Yang lebih dahsyat lagi, adalah ketika pakaian yang mereka kenakan sudah berukuran mini, dan membuka sebagian besar anggota badan mereka. Pakaian seperti itu bukannya dikenakan tidak hanya di dalam rumah mereka, bahkan di jalan-jalan dan di depan umum.
Kondisi masyarakat memang semakin menyedihkan. Rasa malu itu sudah hilang dari hati umat manusia. Justru sebaliknya pornografi berkembang pesat. Berbagai media senantiasa memberitakan munculnya tindak asusila yang dilakukan oleh para pelajar yang masih berusia belasan tahun.
Orang yang memiliki peduli terhadap norma tentu merasa sedih dengan fenomena ini. Yang dinamakan busana muslim pun tak lepas dari penyakit membuka aurat. Bisa jadi kerudung dibalutkan di kepala, atau sangat tipis sehingga tetap menampakkan kulit dan rambutnya.
Kerusakan ini sangat mungkin masih akan terus berkembang semakin parah. Jika kita renungkan sabda Rasulullah yang tersebut di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر,بَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا.
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR Muslim)
Sabda Rasulullah ini merupakan salah satu kemukjizatan beliau. Betapa tidak, di masa beliau hidup orang berpakaian tetapi telanjang belum muncul, sehingga beliau tidak melihatnya. Meskipun begitu beliau memberitahukan bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang saat itu belum ada. Salah satunya adalah kaum wanita yang berpakaian, tetapi dengan pakaiannya itu ia tetap telanjang.
Yang dimaksud dengan wanita berpakaian tetapi telanjang adalah mereka mengenakan pakaian tetapi tidak benar-benar menutupi aurat yang seharusnya ditutup.
Di dalam Tanwirul Hawalik disebutkan pendapat Ibnu Abdul Barr tentang makna kasiyat ’ariyat, ” Yaitu para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Memang mereka sudah dinamakan berpakaian, tetapi kenyataannya mereka tetap talanjang”.
Sementara Imam an-nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna ini, ” Mereka berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang dari rasa syukur. Ada juga yang berpendapat, berpakaian dengan pakaian dhohir tetapi telanjang dari kebaikan. Ada juga yang mengatakan maknanya adalah menutup sebagian anggot badanya tetapi membuka sebagian yang lain. Sengaja sebagian itu ditampakkan untuk hiasan, memperlihatkan kecantikan dan semacamnya. Dan ada lagi yang berpendapat, maknanya adalah memakai pakaian yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit badannya.
Dari pendapat para ulama’ di atas, bisa kita garis bawahi bahwa istilah berpakaian tetapi telanjang bisa disematkan kepada orang yang berpakaian mini, tipis atau ketat. Karena ketika mereka memakainya, ada sebagian anggota badan yang terbuka. Kalaupun tidak tampak warna kulitnya, tetapi lekuk-lekuknya masih tampak.
Berpakaian Wanita yang Syar’i
Fungsi utama seseorang berpakaian itu sesungguhnya adalah untuk menutupa urat. Setelah aurat tertutup baru ada fungsi kedua, yaitu untuk keindahan. Dan keindahan ini bukan keindahan tubuh, tetapi kepantasan pakaian yang dikenakan, atau dalam istilah lain dikatakan wellgromed.Wahai bani adam, telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan (al-maidah:26)
Pakaian yang memenuhi standar syar’i, yaitu pakaian yang menutup seluruh bagian aurat, ukurannya cukup besar sehingga seluruh tubuh tertutupi, dan tidak muncul lekukan badan. Cukup tebal, sehingga kulit tidak nampak di balik pakaian.
Apabila pakaian itu tipis maka ia tidak layak untuk dipakai. Jika tidak ada kain yang lain, maka ketika memakai pakaian yang berbahan tipis itu hendaklah seorang wanita memakai pakaian dalam yang juga menutup aurat sehingga tidak menampakkan garis-garis pakaian khas mereka. Demikainlah kaum muslimin dahulu berpakaian. Di dalam kitab al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan hadits, meskipun sanadnya tidak begitu kuat, dari Usamah bin Zaid ra berkata, “Rasulullah saw memberi pakaian kepadaku pakaian Qibthiyah lalu pakaian itu saya berikan kepada isteriku, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tidak mengenakan pakaian Qibthiyah itu? Saya berkata, “Saya berikan kepada isteriku.” Maka Rasulullah saw bersabda,
مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Suruh dia untuk mengenakan pakaian dalam, sesungguhnya saya khawatir anggota tubuhnya tampak.”
Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan surat an-Nur ayat 31, berkata bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang mode pakaian wanita, yaitu hendaknya dia menutupkan kain kerudung ke dadanya agar tertutup rapi. Setelah memberikan penjelasan demikian, beliau menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar ra masuk ke rumah Aisyah dengan pakaian yang memperlihatkan lehernya maka Aisyah mengeluhkan dan berkata,
إِنَّمَا يُضْرَبُ بِالْكَثِيْفِ الَّذِيْ يَسْتُرُ
“Kenakanlah pakaian yang tebal, yang menutup”.
Selain tebal dan menutup seluruh badan, pakaian seorang wanita juga harus berbeda dengan pakaian kaum lelaki, dan juga tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
Dosa Besar
Marilah kita perhatikan kembali hadits Rasulullah saw di atas. Di dalam hadits tersebut terdapat kata,لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا
Mereka tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.”
Sabda beliau ini masuk ke dalam kategori ancaman. Tidak main-main, bau sorga saja yang dapat tercium dari jarak yang sangat jauh, tidak akan dia rasakan. Hadits ini menekankan betapa burunya tindakan tersebut.
Setiap kemaksiatan yang disertai dengan ancaman masuk neraka, tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Dengan demikian, sikap sembrono dalam berpakaian, yang menyebabkan pakaian tidak sempurna, sehingga di balik pakaian itu aurat masih terlihat adalah termasuk ke dalam kelompok dosa besar.
Ilustrasi
Meskipun pakaian seperti ini dianggap sebagai pakaian muslimah, sebenarnya ini tidak memenuhi syarat. Kesalahan utama jilbab model ini adalah;
1- Karena kerudung tidak menutup badan hingga ke dada.
2- Pakaian terlalu sempit sehingga lekuk tubuh masih tampak. Terlebih lagi pada bagian kaki.
3- Warna terlalu cerah sehingga justru mengundang perhatian orang.
Kalau jilbab semacam ini, kainnya terlalu tipis. Kita bisa saksikan bahwa kain baju masih tampak di balik kerudung. untuk jenis jilbab seperti ini harus dilapisi dengan kerudung dalam, supaya tidak tembus pandang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar